seakan akan negri ini jadi target sasaran pemerasan secara tak langsung oleh pihak yang pandai berkelit .
selayaknya , apabila kita ingin mengabdikan diri pada masyarakat sebagai pegawai negri sipil ,
maka jalankanlah sesuai aturan yang telah di tetapkan .
jangan justru membalik dari tujuan inti , dengan dalil yang tak bisa di pertanggung jawabkan .
apabila hal ini terjadi , maka ladang buat mengeruk keuntungan ada di depan mata .
berbicara tentang di atas , kita akan menarik benang merah dengan kasus temuan di bawah ini .
PLN WILAYAH IX provinsi sulteng batara , kini perlu di pertanyakan .
sejauh mana transparannya dalam hal biaya adsorsin yang di pihak ke tiga kan ,
apa keuntungan bagi masyarakat .
belum lagi jikalau kita merujuk ke undang undang tenaga kerja pasal 65 dan 66 ,
apakah tindakan ini telah sesuai aturan ataukah ada kebijaksanaan lain yang di terapkan .
maka dalam hal ini perlu keterbukaan ,
ada apa sebenarnya hingga suatu keputusan semacam itu di laksanakan.
KETUA DDP MAPJ PUSAT
hasil dari tim intejen MAPJ.
di publikasikan oleh:
sub informasi MAPJ
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKKAN PENGADUAN LALU HUBUNGI NOMOR YANG TERTERA DI INFO AGAR PENGADUAN SAUDARA DI TANGGAPI .
BAGI YANG TAK MENGHUBUNGI SALAH SATU NOMOR MAAF BILA KAMI TAK MENAGGAPI .PENGADUAN SAUDARA.
SATU HAL LAGI, KAMI AKAN MENGHAPUS KOMENTAR ATAU PENGADUAN YANG TAK MEMENUHI SYARAT.